o
Warga negara dan negara
Tidak
akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting
dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan.
Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan
kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara
mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan
negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga
negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki
hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan
sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
·
NEGARA
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Unsur – unsur terbentuknya
negara adalah
Unsur pembentuk negara wilayah/
daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain
·
Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan
penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu
kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di
wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara
dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
·
Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang
tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya
orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.
Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas
kehidupan sehari-hari.
·
Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan
penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga
eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang
berkedaulatan.
·
pengakuan oleh negara lain
Pengakuan Dari Negara Lain Untuk dapat disebut sebagai negara
yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun
secara de yure.
Fungsi –
fungsi negara
1.
mensejahterakan dan memakmurkan rakyat
2.
melaksanakan ketertiban
3.
pertahanan dan keamanan
4.
menegakan keadilan
Bentuk –
bentuk negara
1. negara
kesatuan
ciri ciri
negara kesatuan yang dominan adalah:
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan
baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah
negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·
Terdapat satu
badan perwakilan rakyat.
2. Negara serikat
/ federal
Ciri ciri
negara serikat yang dominan adalah:
- tiap negara Bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
·
WARGA NEGARA
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Hak dan Kewajiban Sebagai
Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa
memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik Indonesia.
A. Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
o
Hukum dan pemerintahan
Hubungan antara
hukum dan pemerintahan
Hubungan hukum dan pemerintah
Uraian mengenai hubungan hukum dan
kekuasaan, antara lain ditemukan dalam tulisan Prof.Dr. Mochtar Kusumaatmadja,
S.H., L.L.M., Dr. E. Utrecht, S.H., Prof. Mr. Dr. van Apeldoorn, dan lain-lain.
Dalam uraian ini akan dikemukakan pendapat dari ketiga pakar tersebut.
Prof. Mochtar dalam tulisannya yang
berjudul : “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, antara
lain mengulas tentang hubunga hukum dengan kekuasan ini. Pertama-tama beliau
mengajukan pertanyaan : “samakah kekuasaan (power) dengan kekuatan (force) ?.
Menurut beliau orang yang memiliki kekuatan (fisik) sering juga berkuasa,
sehingga ada kecenderungan setengah orang untuk menyamakan saja kekuasaan
(power) itu dengan kekuatan (force), namun adakalanya bahkan sering tidak
demikian. Sering kita melihat seseorang yang berkekuatan dikuasai oleh seorang
yang fisik lemah. Cukup kita ingat pada “kaum yang lemah” untuk berkesimpulan
bahwa kekuasaan itu tidak tidak selalu menyertai kekuatan dan sebaliknya. Ini
disebabkan karena kekuasaan tidak selalu, bahkan sering tidak bersumber pada
kekuatan fisik.
Kekuasaan sering bersumber pada
wewenang formil (formal authority) yang memberikan wewenang atau kekuasaan
kepada seseorang atau suatu fihak dalam suatu bidang tertentu. Dalam hal
demikian dapat dikatakan, bahwa kekuasaan itu bersumber pada hukum, yang
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemeberian wewenang tadi, Mengingat bahwa hukum itu memerlukan
paksaan bagi pentaata ketentuan-ketentuannya, maka dapat dikatakan bahwa hukum
memerlukan kekuasankekuasaan bagi penegaknya. Tanpa kekuasaan, hukum itu tak
lain akan merupakan kaidah social yang berisikan anjuran belaka. Sebaliknya,
hukum berbeda dari kaidah
social lainnya, yang juga mengenal bentuk-bentuk
paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur, baik mengenai
cara, mupun ruang gerak atau pelaksanannya oleh hukum. Kita mengenal polisi,
kejaksaan dan pengadilan, sebagai pemaksaan atau penegak hukum Negara yang
masing-masing ditentukan batas-batas wewenangnya.
Beliau menyimpulkan hubungan hukum
dengan kekuasaan dalam masyarakat sebagai berikut : hukum memerlukan kekuasaan
bagi pelaksanannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya
oleh hukum. Secara popular, kesimpulan ini barangkali dapat dirupakan dalam
slogan : hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah
kelaliman. Menurut beliau dari kesimpulan di atas dapat ditarik kesimpulan
selanjutnya bahwa kekuasaan merupakan suatu unsure yang mutlak dalam suatu
masyarakat hukum dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum.
Secara analitik, dapat barangkali dikatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu
fungsi daripada masyarakat yang teratur. Kesimpulan ini memaksa kita untuk
mencoba menyalami lebih jauh fenomena kekuasaan yang demikian pentingnya dalam kehidupan
bermasyarakat itu. Apakah hakekat pemerintah itu ?.
Di atas telah dikatakan bahwa
kekuasaan sering berjatuhan sama dengan kekuatan fisik (termasuk senjata) dan
bahwa kekuasaan itu dimiliki oleh orang yang berwenang, karena itu dikatakan
bahwa kekuatan fisik (forse) dan wewenang resmi (formal authority) merupakan
dua sumber daripada kekuasaan. Dapatkah lalu kita katakana bahwa kekuasaan itu
adalah wewenang dan kekuatan ?. Menurut beliau jawabannya adalah tidak, Sebab
walaupun bagi suatu anggapan
yang terbatas tentang kekuasaan, definisi demikian
mungkin benar, pengamatan kenyataan social menunjukkan bahwa anggapan demikian
tidak memadai.
Adakalanya orang yang formil
mempunyai wewenang formil dan kekuatan fisik dalam keadaan tertentu dalam
kenyataannya tidak memiliki atau tidak (dapat) melaksanakan kekuasaannya.
Kenyataan ini memaksa kita menarik kesimpulan bahwa wewenang formil dan
kekuatan fisik, bukan satu-satunya sumber kekuasaan. Memang dalam kenyataan,
orang yang memilki pengaruh politik atau keagamaan, dapat lebih berkuasa dari
yang berwenang atau memiliki kekuasaan fisik (senjata).
Kekayaan (uang) atau kekuatan
ekonomi lainnya juga merupakan sumber-sumber kekuasaan yang penting, sedangkan
dalam keadaan-keadaan tertentu kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuannpun
tak dapat diabaikan sebagai sumber kekuasaan. Jadi kekuasaan itu adalah
fenomena yang aneka ragam bentuknya (polyform) dan banyak macam sumbernya.
tes 123
BalasHapus