BERBAGAI REFERENSI DARI BEBERAPA SUMBER

WARGA NEGARA DAN NEGARA


o   Warga negara dan negara
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
·         NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Unsur – unsur terbentuknya negara adalah
Unsur pembentuk negara wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain
·         Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
·         Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
·         Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
·         pengakuan oleh negara lain
Pengakuan Dari Negara Lain Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.
Fungsi – fungsi negara
1.     mensejahterakan dan memakmurkan rakyat
2.     melaksanakan ketertiban
3.     pertahanan dan keamanan
4.     menegakan keadilan
Bentuk – bentuk  negara
1.     negara kesatuan
ciri ciri negara kesatuan yang dominan adalah:
·         Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·         Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·         Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
2.     Negara serikat / federal
Ciri ciri negara serikat yang dominan adalah:
  • tiap negara Bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  • tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  • hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.


·         WARGA NEGARA
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
o   Hukum dan pemerintahan
Hubungan antara hukum dan pemerintahan
Hubungan hukum dan pemerintah
Uraian mengenai hubungan hukum dan kekuasaan, antara lain ditemukan dalam tulisan Prof.Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., L.L.M., Dr. E. Utrecht, S.H., Prof. Mr. Dr. van Apeldoorn, dan lain-lain. Dalam uraian ini akan dikemukakan pendapat dari ketiga pakar tersebut.
Prof. Mochtar dalam tulisannya yang berjudul : “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, antara lain mengulas tentang hubunga hukum dengan kekuasan ini. Pertama-tama beliau mengajukan pertanyaan : “samakah kekuasaan (power) dengan kekuatan (force) ?. Menurut beliau orang yang memiliki kekuatan (fisik) sering juga berkuasa, sehingga ada kecenderungan setengah orang untuk menyamakan saja kekuasaan (power) itu dengan kekuatan (force), namun adakalanya bahkan sering tidak demikian. Sering kita melihat seseorang yang berkekuatan dikuasai oleh seorang yang fisik lemah. Cukup kita ingat pada “kaum yang lemah” untuk berkesimpulan bahwa kekuasaan itu tidak tidak selalu menyertai kekuatan dan sebaliknya. Ini disebabkan karena kekuasaan tidak selalu, bahkan sering tidak bersumber pada kekuatan fisik.
Kekuasaan sering bersumber pada wewenang formil (formal authority) yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau suatu fihak dalam suatu bidang tertentu. Dalam hal demikian dapat dikatakan, bahwa kekuasaan itu bersumber pada hukum, yang ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemeberian  wewenang tadi, Mengingat bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi pentaata ketentuan-ketentuannya, maka dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuasankekuasaan bagi penegaknya. Tanpa kekuasaan, hukum itu tak lain akan merupakan kaidah social yang berisikan anjuran belaka. Sebaliknya, hukum berbeda dari kaidah
social lainnya, yang juga mengenal bentuk-bentuk paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur, baik mengenai cara, mupun ruang gerak atau pelaksanannya oleh hukum. Kita mengenal polisi, kejaksaan dan pengadilan, sebagai pemaksaan atau penegak hukum Negara yang masing-masing ditentukan batas-batas wewenangnya.
Beliau menyimpulkan hubungan hukum dengan kekuasaan dalam masyarakat sebagai berikut : hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara popular, kesimpulan ini barangkali dapat dirupakan dalam slogan : hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Menurut beliau dari kesimpulan di atas dapat ditarik kesimpulan selanjutnya bahwa kekuasaan merupakan suatu unsure yang mutlak dalam suatu masyarakat hukum dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum. Secara analitik, dapat barangkali dikatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu fungsi daripada masyarakat yang teratur. Kesimpulan ini memaksa kita untuk mencoba menyalami lebih jauh fenomena kekuasaan yang demikian pentingnya dalam kehidupan bermasyarakat itu. Apakah hakekat pemerintah itu ?.
Di atas telah dikatakan bahwa kekuasaan sering berjatuhan sama dengan kekuatan fisik (termasuk senjata) dan bahwa kekuasaan itu dimiliki oleh orang yang berwenang, karena itu dikatakan bahwa kekuatan fisik (forse) dan wewenang resmi (formal authority) merupakan dua sumber daripada kekuasaan. Dapatkah lalu kita katakana bahwa kekuasaan itu adalah wewenang dan kekuatan ?. Menurut beliau jawabannya adalah tidak, Sebab walaupun bagi suatu anggapan
yang terbatas tentang kekuasaan, definisi demikian mungkin benar, pengamatan kenyataan social menunjukkan bahwa anggapan demikian tidak memadai.
Adakalanya orang yang formil mempunyai wewenang formil dan kekuatan fisik dalam keadaan tertentu dalam kenyataannya tidak memiliki atau tidak (dapat) melaksanakan kekuasaannya. Kenyataan ini memaksa kita menarik kesimpulan bahwa wewenang formil dan kekuatan fisik, bukan satu-satunya sumber kekuasaan. Memang dalam kenyataan, orang yang memilki pengaruh politik atau keagamaan, dapat lebih berkuasa dari yang berwenang atau memiliki kekuasaan fisik (senjata).
Kekayaan (uang) atau kekuatan ekonomi lainnya juga merupakan sumber-sumber kekuasaan yang penting, sedangkan dalam keadaan-keadaan tertentu kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuannpun tak dapat diabaikan sebagai sumber kekuasaan. Jadi kekuasaan itu adalah fenomena yang aneka ragam bentuknya (polyform) dan banyak macam sumbernya. 


  • WARGA NEGARA DAN NEGARA
  • lutfi miftahudin
  • Minggu, 21 Oktober 2012
  • 1 komentar:
 

1 komentar: