BERBAGAI REFERENSI DARI BEBERAPA SUMBER

Bentuk Perusahaan di Indonesia

1. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas juga merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. 

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.


Ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden


2. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)


CV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.
Persyaratan Pendirian CV :
  1. Foto copy KTP dari para pendiri, minimal 2 orang dan usia minimum 21 tahun.
  2. Foto copy KK dan NPWP pribadi para penanggung jawab atau Direktur.
  3. Foto copy surat perjanjian sewa menyewa kantor jika kontrak, atau PBB (pajak bumi dan bangunan) apabila milik perusahaan.
  4. Surat Keterangan Domisili yang diperoleh dari pengelola Gedung, jika berada di Gedung.
  5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran atau Plaza.
  6. Pas photo penanggung jawab atau direktur, berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  7. Nama perusahaan atau CV.
  8. Kedudukan dan bidang usaha.
  9. Jumlah modal usaha yang dicantukan di SIUP.
  10. Syarat lainnya jika diperlukan.

3. KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Kelebihan:
  • Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
  • Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
  • Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
  • Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan:
  • Keterbatasan dibidang permodalan.
  • Daya saing lemah.
  • Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
  • Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
4. FIRMA

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Kelebihan:
  • Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
  • Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
  • Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan:
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
  • Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
  • Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain. 
5. PERUM (Perusahaan Negara Umum)

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihan:
  • Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
  • Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
  • Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan: 
  • Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
  • Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan Perum.
  • Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

DOKUMEN LEGAL ASPEK PERUSAHAAN

1. AKTA NOTARIS

Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting.[1]
Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris
  1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
  2. Pendirian Yayasan
  3. Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
  4. Kuasa untuk Menjual
  5. Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
  6. Keterangan Hak Waris
  7. Wasiat
  8. Pendirian CV termasuk perubahannya
  9. Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
  10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
  11. Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

2. SIUP




Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jenis SIUP
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. SITU(Surat Ijin Tempat Usaha)


SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

PERSYARATAN SITU

Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
  • Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
  • Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
  • Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
  • Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
  • Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
  • Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
  • Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
  • Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha


3. TDP


TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
·         Formulir diisi lengkap
·         Fotocopy akta pendirian perusahaan
·         Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
·         Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
·         Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·         Fotocopy SITU
·         Fotocopy NPWP
·         Fotocopy SIUP
·         Fotocopy KTP
·         Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
·         Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
·         Bukti setor biaya administrasi
·         Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan):
·         Formulir diisi lengkap
·         Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·         Fotocopy SIUP
·         Fotocopy KTP penanggung jawab
·         Fotocopy NPWP
·         Fotocopy SITU

4. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi Dari NPWP adalah :
·         Sarana dalam administrasi perpajakan.
·         Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
·         Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

·         Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan

Mekanisme Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati E-Procurement Situs Department
E-Procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan denganmenggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Fasilitas E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan, undangan dan permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen lelang dan pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita acara dan manajemen vendor.
Internet telah muncul sebagai media yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan untuk melakukan transaksi bisnis online. semakin banyak perusahaan yang mengadaptasi media ini dalam melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan utama e-procurement meliputi pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen, juga peningkatan kendali inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur. Sistem e-procurement membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data tentang pengadaan bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terdapat 6 tipe dari e-procurement, yaitu : 

Web-Based ERP
Membuat dan menyetujui daftar permintaan, menempatkan daftar pembelian dan meneri barang dan jasa dengan menggunakan sistem software berbasis teknologi internet.
E-MRO
Hampir sama dengan web-based ERP namun barang dan jasa yang diminta adalah non-produk yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan, perbaikan dan operasional.
E-Sourcing
Daftar informasi barang / jasa yang dipublikasikan oleh produsen dan penjual secara elektronik di situs e-procurement yang antara lain berisi nama, tempat, harga, spesifikasi teknis dan kualitas mengenai produk / barang tersebut.
E-Tendering
Pelelangan umum dalam rangka mendapatkan barang/jasa dengan penawaran harganya hanya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas dan sasaran yang telah ditetapkan dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi dan informasi.
E-Reverse Auctioning
Penggunaan teknologi internet untuk membeli barang dan jasa sejumlah penyedia barang/jasa yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal.
E-Informing
Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pembelian
dari pihan internal dan external dengan menggunakan teknologi internet
SUMBER :
5
http://badanusaha.com/perseroan-terbatas-pt
http://bisnisukm.com/pendirian-cv-commanditaire-vennootschap.html
wikipedia.id
http://www.putra-putri-indonesia.com/izin-tempat-usaha.html
https://dzakirmomo.wordpress.com/2013/11/09/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu-perusahaan-dan-cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender/
http://agungmaaulana.blogspot.co.id/2015/11/bentuk-perusahaan-di-indonesia.html


 

0 komentar:

Posting Komentar